Senin, 29 Maret 2021

UJI TKDN

 

UJI TKDN

                                                                                   

Verifikasi TKDN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa untuk pencocokan capaian TKDN yang dinyatakan sendiri oleh penyedia barang/jasa dengan data-data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha penyedia barang/jasa. Selain dapat dilakukan pada proses pabrikasi/produksi suatu barang/jasa, penilaian capaian TKDN dapat dilakukan pada kegiatan atan lelang, monitoring dan post audit terhadap proyek-proyek di Indonesia terutama proyek yang dibiayai pemerintah.

 

Di dalam PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perberdayaan Industri, pemerintah mewajibkan penggunaan komponen dan produk dalam negeri pada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah.

 

Dalam pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2018 disebutkan, “Dalam pengadaan barang dan jasa, wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O% (empat puluh persen)”. Selain itu disebutkan pula, “Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)”.

 

Untuk memastikan industri mematuhi regulasi tersebut, pemerintah melakukan verifikasi dengan cara menghitung nilai TKDN barang/jasa serta bobot manfaat perusahaan. Proses verifikasi meliputi proses produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung, biaya tidak langsung pabrik seperti penggunaan listrik, gas, telepon dan lain-lain.

 

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, hingga saat ini sudah diterbitkan sertifikat TKDN terhadap proses produksi 19 kelompok barang, beberapa diantaranya adalah:

 

1.     Bahan Penunjang Pertanian

2.     Mesin dan Peralatan Pertanian

3.     Mesin dan Peralatan Pertambangan

4.     Mesin dan Peralatan Migas

5.     Alat Berat, Konstrukti dan Material Handling

6.     Mesin dan Peralatan Pabrik

7.     Bahan Bangunan/Konstruksi

8.     Logam dan Barang Logam Bahan Kimia dan barang Kimia

9.     Peralatan Elektronika

10. Peralatan Kelistrikan

11. Peralatan telekomunikasi

12. Alat Transport

13. Bahan dan Peralatan Kesehatan

14. Pakaian dan Perlengkapan Kerja

15. Peralatan Olahraga dan Pendidikan

16. Sarana Pertahanan

17. Barang Lainnya

18. Maritim

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri

 

Rabu, 24 Maret 2021

SERTIFIKAT TKDN TERBARU

 

SERTIFIKAT TKDN TERBARU

                                                                             

Perusahaan di Indonesia umumnya masih perlu mengimpor barang yang dibutuhkan pabrik di Indonesia guna mendukung proses produksi. namun demikian  Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dalam proses impor inilah pemerintah menetapkan peraturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus diikuti oleh importir.

 

Perusahaan akan mendapatkan sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk, setelah melakukan inspeksi dan pengujian dari perusahaan inspeksi. Dalam hal keperluan sertifikasi TKDN, Kementerian Perindustrian telah menunjuk beberapa lembaga surveyor yang akan menilai dan memverifikasi TKDN.

 

Verifikasi TKDN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa untuk pencocokan capaian TKDN yang dinyatakan sendiri oleh penyedia barang/jasa dengan data-data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha penyedia barang/jasa. Selain dapat dilakukan pada proses pabrikasi/produksi suatu barang/jasa, penilaian capaian TKDN dapat dilakukan pada kegiatan atan lelang, monitoring dan post audit terhadap proyek-proyek di Indonesia terutama proyek yang dibiayai pemerintah.

 

Dengan adanya ketentuan tentang TKDN, pemerintah ingin tetap memberikan keseimbangan pada perusahaan untuk berproduksi di Indonesia. Produksi perusahaan tetap dapat berlangsung, namun harus memberikan porsi secara proporsional terhadap hasil-hasil produksi dalam negeri.  Agar para produsen di Indonesia ikut berkembang.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#verifikasitkdn

#nilaitkdn

#tingkatkandungandalamnegeri

 

 

TKDN ELEKTRONIK

 

TKDN ELEKTRONIK

                                                                        

TKDN atau Tingkat Kandungan dalam negeri mulai terdengar lagi mengingat pemerintah akan mewacanakan pada tahun-tahun mendatang untuk menfilter banyaknya perusahaan asing yang masuk di Indonesia agar meningkatkan kandungan atau komponen dalam negeri yang dimiliki bila memiliki perusahaan atau anak perusahaan di Indonesia.

 

Tanda Sah sertifikat Capaian TKDN dan/atau BMP hasil verifikasi ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian atas nama Menteri Perindustrian. Pengajuan tanda sah disertai laporan hasil verifikasi capaian TKDN dan/atau BMP, dengan laporan sekurang-kurangnya memuat:

1.     Profil Kemampuan Produksi Perusahaan

2.     Rekapitulasi Hasil Verifikasi atas Perhitungan Capaian TKDN/BMP

3.     Ringkasan Eksekutif

4.     Lampiran :

a.      Salinan Izin Usaha Industri; produk yang diverifikasi harus sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam izin usaha industri.

b.     Gambar/Foto; a) Area Produksi (Pabrik)

c.      Mesin/ Alat Kerja

d.     Bahan Baku

e.      Produk Akhir

f.        Diagram Alir Proses Produksi

g.      Struktur Organisasi

h.     Rekapitulasi hasil perhitungan TKDN

 

Persyaratan utama yang harus dilengkapi untuk sertifikasi TKDN adalah:

1.     Perusahaan harus sudah mempunyai IUI (Izin Usaha Industri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

2.     Proses sertifikasi TKDN

 

Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya. Silahkan hubungi kontak kami. Dengan senang hati kami siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri

#verifikasitkdn

#verifikasinilaitkdn

#jasaurustkdn

#nilaitkdn

#syarattkdn

SYARAT TKDN 2021

 

SYARAT TKDN 2021

 

Pemerintah terus berupaya memacu industri elektronika dan telematika di dalam negeri untuk mengoptimalkan  tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada setiap produk yang dihasilkan.

 

Sesuai Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Kententuan dan Tata Cara dan Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Selular, Komputer Genggam dan Komputer Tablet menjelaskan bahwa perhitungan nilai TKDN Produk Elektronik seperti telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet dilakukan atas aspek :

1.     Manufaktur

2.     Pengembangan, dan

3.     Aplikasi

 

Penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut :

1.     Aspek manufaktur dengan bobot 70% dari nilai TKDN Produk

2.     Aspek pengembangan dengan bobot 20% dari nilai TKDN Produk

3.     Aspek aplikasi dengan bobot 10% dari nilai TKDN produk

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnelektronik

#tkdnfarmasi

#tkdnbarang

#tkdnalatkesehatan

#tkdnalatberat

JASA TKDN 2021

 

JASA TKDN 2021

                                                                             

Perusahaan di Indonesia umumnya masih perlu mengimpor barang yang dibutuhkan pabrik di Indonesia guna mendukung proses produksi. namun demikian  Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dalam proses impor inilah pemerintah menetapkan peraturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus diikuti oleh importir.

 

Perusahaan akan mendapatkan sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk, setelah melakukan inspeksi dan pengujian dari perusahaan inspeksi. Dalam hal keperluan sertifikasi TKDN, Kementerian Perindustrian telah menunjuk beberapa lembaga surveyor yang akan menilai dan memverifikasi TKDN.

 

Verifikasi TKDN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa untuk pencocokan capaian TKDN yang dinyatakan sendiri oleh penyedia barang/jasa dengan data-data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha penyedia barang/jasa. Selain dapat dilakukan pada proses pabrikasi/produksi suatu barang/jasa, penilaian capaian TKDN dapat dilakukan pada kegiatan atan lelang, monitoring dan post audit terhadap proyek-proyek di Indonesia terutama proyek yang dibiayai pemerintah.

 

Dengan adanya ketentuan tentang TKDN, pemerintah ingin tetap memberikan keseimbangan pada perusahaan untuk berproduksi di Indonesia. Produksi perusahaan tetap dapat berlangsung, namun harus memberikan porsi secara proporsional terhadap hasil-hasil produksi dalam negeri.  Agar para produsen di Indonesia ikut berkembang.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#verifikasitkdn

#nilaitkdn

#tingkatkandungandalamnegeri

 

 

JASA VERIFIKASI TKDN

 

JASA VERIFIKASI TKDN

                                                                                   

Verifikasi TKDN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa untuk pencocokan capaian TKDN yang dinyatakan sendiri oleh penyedia barang/jasa dengan data-data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha penyedia barang/jasa. Selain dapat dilakukan pada proses pabrikasi/produksi suatu barang/jasa, penilaian capaian TKDN dapat dilakukan pada kegiatan atan lelang, monitoring dan post audit terhadap proyek-proyek di Indonesia terutama proyek yang dibiayai pemerintah.

 

Di dalam PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perberdayaan Industri, pemerintah mewajibkan penggunaan komponen dan produk dalam negeri pada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah.

 

Dalam pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2018 disebutkan, “Dalam pengadaan barang dan jasa, wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O% (empat puluh persen)”. Selain itu disebutkan pula, “Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)”.

 

Untuk memastikan industri mematuhi regulasi tersebut, pemerintah melakukan verifikasi dengan cara menghitung nilai TKDN barang/jasa serta bobot manfaat perusahaan. Proses verifikasi meliputi proses produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung, biaya tidak langsung pabrik seperti penggunaan listrik, gas, telepon dan lain-lain.

 

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, hingga saat ini sudah diterbitkan sertifikat TKDN terhadap proses produksi 19 kelompok barang, beberapa diantaranya adalah:

 

1.     Bahan Penunjang Pertanian

2.     Mesin dan Peralatan Pertanian

3.     Mesin dan Peralatan Pertambangan

4.     Mesin dan Peralatan Migas

5.     Alat Berat, Konstrukti dan Material Handling

6.     Mesin dan Peralatan Pabrik

7.     Bahan Bangunan/Konstruksi

8.     Logam dan Barang Logam Bahan Kimia dan barang Kimia

9.     Peralatan Elektronika

10. Peralatan Kelistrikan

11. Peralatan telekomunikasi

12. Alat Transport

13. Bahan dan Peralatan Kesehatan

14. Pakaian dan Perlengkapan Kerja

15. Peralatan Olahraga dan Pendidikan

16. Sarana Pertahanan

17. Barang Lainnya

18. Maritim

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri

 

Rabu, 17 Maret 2021

SERTIFIKAT TKDN JASA

 

SERTIFIKAT TKDN JASA

 

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

 

TKDN mengacu pada :

·        Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

·        Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

·        Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.

·        Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

 

Komponen dalam negeri adalah semua jenis barang/jasa yang dibuat atau dihasilkan di dalam negeri.

 

Termasuk di dalam pengertian komponen dalam negeri adalah :

a.      Barang yang terdiri atas :

·     Barang jadi, barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, komponen utama dan komponen pembantu.

·     Bahan baku, bahan pelengkap dan bahan pembantu

 

b.     Jasa yang terdiri dari :

·     Jasa konstruksi, yang meliputi segala kegiatan konstruksi sipil, mesin (mekanikal), listrik dan sebagainya.

·     Jasa Konsultansi yang meliputi antara lain :

-         Kegiatan penyediaan jasa sebelum konstruksi seperti survey, feasibility study, master plan, engineering dan design.

-         Kegiatan penyediaan jasa pada saat kostruksi seperti pemasangan, pengelolaan proyek dan pengawasan.

-         Kegiatan penyediaan jasa pada tahap operasi bagi upaya peningkatan daya guna dan produktifitas seperti pengujian, perawatan, manajemen, akuntansi, pembinaan, pendidikan dan pelatihan

-         Jasa yang tidak langsung berhubungan dengan proyek konstruksi, seperti analisis dan evaluasi

 

Tahapan Bisnis proses pada penerapan TKDN dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara berurutan dapat digambarkan sebagai berikut :

 

1.     Gambar tahapan proses bisnis penerapan TKDN

2.     Konsep pengaturan

3.     Preferensi harga

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnkonstruksi

#tkdnjasakosntruksi